Pada 22 Januari 2023, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali. Ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara yang dianggapnya cacat hukum.
Pengajuan gugatan ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, di mana sidang pertama dijadwalkan berlangsung. Dalam langkah ini, I Made Daging berusaha menguji keabsahan surat penetapan tersangka yang diterimanya, dengan argumentasi kuat yang didukung oleh tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa mereka berfokus pada kejanggalan yang terdapat dalam surat penetapan tersangka tersebut. Mereka percaya bahwa terdapat cacat baik secara formil maupun substansial yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini.
Proses Hukum Praperadilan I Made Daging di Pengadilan
Permohonan praperadilan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan hakim tunggal yang ditunjuk adalah I Ketut Somanasa. Dengan diajukannya gugatan ini, maka ada harapan bagi I Made Daging untuk mendapatkan keadilan atas penetapan yang dianggapnya sepihak dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa pengenaan pasal yang dijadikan acuan dalam penetapan tersangka tidak valid. Meskipun Polda Bali menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mereka menilai ada banyak ketidakvalidan dalam penerapannya.
Ketidakjelasan dalam surat penetapan menjadi sorotan utama. Salah satu isu nyata yang diangkat oleh pihak kuasa hukum adalah penggunaan waktu dalam pelaksanaan gelar perkara yang dinyatakan terjadi pada tahun 2022. Menurut mereka, ini menunjukkan adanya cacat administrasi yang cukup signifikan.
Argumentasi Kuasa Hukum Terkait Gugatan Praperadilan
Dalam gugatan ini, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa mereka tidak hanya mempersoalkan masalah formil, tetapi juga substansial. Misalnya, ada penilaian bahwa pasal yang digunakan sudah kedaluwarsa dan tidak layak diterapkan terhadap kliennya. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum yang menyatakan batasan waktu untuk penuntutan.
Pasek menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam hukum yang berlaku, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun bisa dianggap gugur setelah tiga tahun. Mengingat I Made Daging terakhir menjabat pada 24 Januari 2022, maka pelanggaran yang dituduhkan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat lagi.
Kasus ini semakin menarik perhatian, terutama menyangkut prosedur hukum yang seharusnya diikuti dalam penetapan tersangka. Banyak pihak menilai, jika Polda Bali tidak mampu memberikan bukti yang kuat, gugatan praperadilan ini bisa berujung pada pencabutan status tersangka.
Dampak Hukum dan Sosial dari Kasus Ini di Bali
Kasus ini bukan hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan resonansi di masyarakat. Munculnya gugatan ini menyoroti ketidakpuasan terhadap proses hukum yang sering kali dianggap tidak transparan. Banyak warga Bali mulai bertanya-tanya tentang keadilan dalam sistem hukum yang ada.
Apa pun hasil dari praperadilan ini, masyarakat berharap agar langkah selanjutnya dapat diambil secara adil dan objektif. Masalah yang dihadapi I Made Daging bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam ranah hukum, tentang pentingnya prosedur dan kejelasan dalam penegakkan hukum.
Media juga turut memperhatikan perkembangan kasus ini, mengingat ini merupakan insiden hukum yang melibatkan pejabat publik. Penyampaian informasi yang akurat diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan dampaknya bagi tatanan sosial di Bali.
